Kader Desa



SUSUNAN ORGANISASI KMPD

( KADER PEMBERDAYAN MASYARAKAT DESA )

DESA ROWOMARTO KECAMATAN PATIANROWO

 

Peranan dan Fungsi KPMD

1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS  KPMD

MASA JABATAN 2019-2025

DESA ROWOMARTO KECAMATAN PATIANROWO

 

No

Nama

Jabatan

1

S. Wierahayu

KPMD Bidang Teknik

2

Bagus Prasetya

KPMD Bidang Ekonomi dan TTG

3

Muslimin

KPMD Pendidikan dan Pelatihan

4

Alfitriani

KPMD Bidang Kesehatan

5

M. Saiful

KPMD Bidang Pemberdayaan  dan Perencanaan Pembangunan Desa