SUSUNAN ORGANISASI KMPD
( KADER PEMBERDAYAN MASYARAKAT DESA )
DESA ROWOMARTO KECAMATAN PATIANROWO
Peranan dan Fungsi KPMD
1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.
DAFTAR NAMA PENGURUS KPMD
MASA JABATAN 2019-2025
DESA ROWOMARTO KECAMATAN PATIANROWO
|
No |
Nama |
Jabatan |
|---|---|---|
|
1 |
S. Wierahayu |
KPMD Bidang Teknik |
|
2 |
Bagus Prasetya |
KPMD Bidang Ekonomi dan TTG |
|
3 |
Muslimin |
KPMD Pendidikan dan Pelatihan |
|
4 |
Alfitriani |
KPMD Bidang Kesehatan |
|
5 |
M. Saiful |
KPMD Bidang Pemberdayaan dan Perencanaan Pembangunan Desa |