LPMD



SUSUNAN ORGANISASI LPM ( LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT )  DESA ROWOMARTO KECAMATAN PATIANROWO

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MASA JABATAN 2019-2025

DESA ROWOMARTO KECAMATAN PATIANROWO

 

 

No

Nama

Jabatan

1

H. Sudarji

Ketua

2

Sugianto

Sekretaris

3

Supar

Bendahara

4

Witoyo

Seksi Agama

5

Nuriyono

Seksi Keamanan dan Ketertiban

6

Rukun Santoso

Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

7

Jumali

Seksi Lingkungan Hidup

8

Warno

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

9

Kusnan

Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana

10

Riyadi

Seksi  Pemuda dan Olahraga