Pemerintah Desa Pakuncen



Pemerintah Desa Pakuncen

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja Pemerintahan Desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:

  1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di desa;
  3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di desa.

 

Nama Pejabat Pemerintah Desa Pakuncen

No

Nama

Jabatan

1

Sutrisno

Kepala Desa

2

Agustina Sri Astutik, S.Pd.I

Sekretaris Desa

3

Dimas Luthfi Purbo Satrio

Kasi Pemerintahan

4

Moh. Brillian Al Akbar, S.Kom

Staf Desa

5

M. Syaikhul Maghribil Abror

Staf Desa