
Lestari, 13 Agustus 2024
Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan tanah, Desa Lestari melaksanakan penyuluhan tentang Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas serta persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini dihadiri oleh warga desa, tokoh masyarakat, Camat Patianrowo dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyuluhan yang diadakan di balai desa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemasangan tanda batas sebagai bagian dari persiapan PTSL. PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis, sehingga setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum. Pemasangan tanda batas tanah merupakan langkah awal dalam proses PTSL. Dengan adanya tanda batas yang jelas, setiap pemilik tanah dapat dengan mudah mengetahui dan mengidentifikasi batas tanah mereka. Hal ini juga mencegah terjadinya tumpang tindih klaim tanah antara pemilik yang berdekatan.
Penyuluhan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses PTSL. Warga diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa tanda batas tanah mereka dipasang dengan benar. Penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan tanah yang lebih baik dan teratur. Desa Lestari siap melangkah maju dengan kepastian hukum atas tanah, mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis.
